![]() |
Panglima TNI Jenderal Moeldoko kembali mulai bicara permasalahan denda dan hukuman mudah yang ditangani pemerintah pada pesawat asing yang masuk tempat Indonesia tidak ada izin. Menurut Moeldoko, berdasarkan pada Undang-Undang tentang penerbangan pesawat asing yg tidak mematuhi tempat udara kedaulatan NKRI, harusnya pilot dan penumpang pesawat dihukum penjara 2 th. atau denda sebesar Rp 2 miliar.
" Kami akan kaji lebih dalam lagi permasalahan persoalan pelanggaran masuk tempat Indonesia. Sesuai sama sama UU no 1 pasal 414 th. 2009 tentang penerbangan pesawat asing yg tidak mematuhi kedaulatan NKRI harusnya yang terkait dihukum penjara 2 th. atau denda sebesar Rp 2 miliar, " kata Moeldoko, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11).
" Tetapi kenapa pemerintah mendenda Rp 60 juta, saya tak memahami itu pasal yang mana digunakan, " lanjut Moeldoko.
Moeldoko menyebutkan, harusnya dengan diberlakukan hukuman berat itu dapat mengakibatkan efek kapok untuk pesawat asing lainya yang masuk tempat NKRI tidak ada memiliki izin.
" Jadi jangan sampai seenaknya saja masuk tempat kita. Hukum harus tegas, supaya tak ada lagi yang coba main-main sama kita, " tegas sisa Kepala Staf Angkatan Darat itu.
Moeldoko melanjutkan, pihaknya sekarang ini telah kemukakan deregulasi atau revisi kebijakan penerbangan melalui UU Penerbangan. Dalam soal sejenis ini, Moeldoko menginginkan, agar TNI dilibatkan dalam penyidikan kasus-kasus pelanggaran asing, seperti pesawat asing masuk ilegal dan kapal laut asing yg tidak mematuhi tempat hukum RI.
" Harusnya membutuhkan ketetapan UU yang baru yaitu revisi kebijakan. Sesungguhnya pelanggaran di laut, TNI AL harus dilibatkan dalam penyidikannya, begitu juga pelanggaran di tempat udara, harus libatkan TNI AU untuk menyidik, " tandasnya.

0 komentar:
Posting Komentar