Begini Tata Langkah Pemulasaran Jenazah Pengidap HIV/AIDS


SEMARANG, Masalah penolakan pada jenazah orang dengan HIV/AIDS (ODHA) masih tetap kerap berlangsung di orang-orang. Minimnya pengetahuan orang-orang perihal HIV AIDS bikin mereka tak berani lakukan sistem pemulasaran jenazah ODHA lantaran cemas tertular penyakit itu. 

Menurut Ketua Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Semarang, Puguh Pakuwojo, penolakan orang-orang sesungguhnya berlangsung lantaran kurangnya pengetahuan saja. " Sesungguhnya jenazah ODHA bila didiamkan sepanjang empat jam itu virusnya telah mati. Memanglah ada potensi penularan, namun itu dari penyakit infeksiusnya bukanlah HIV AIDS-nya, " tuturnya di Semarang, Kamis (2/7/2015). 

Manfaat membekali pengetahuan tentang pemulasaran jenazah ODHA pada orang-orang umum, KPA Kabupaten Semarang di Gedung D Setda Kabupaten Semarang mengadakan Kursus atau Simulasi Pemulasaran Jenazah ODHA untuk tenaga medis Puskesmas yang memiliki sarana VCT (Voluntary Counceling Test), rumah sakit, pegiat HIV AIDS, dan Modin (penghulu agama ditingkat desa/kelurahan). Aktivitas ini mendatangkan narasumber dari Tim Care Suport and Treatment Unit Pemulasaran Jenazah RSUP Dr. Karyadi Semarang. 

 " Aktivitas ini mempunyai tujuan supaya dapat dirumuskan prosedur operasional standard (SOP) pemulasaran jenazah ODHA serta pasien infeksius yang lebih sederhana. Dahulu telah ada SOPnya, namun menggunakan standar rumah sakit. Baju standarnya seperti astronot itu, hingga memberatkan orang-orang, " terang Puguh. 

Menurut Divisi Program KPA Kabupaten Semarang Taufik Kurniawan, perlakuan jenazah ODHA sekarang ini tak akan memakai SOP Rumah Sakit, walau demikian telah sesuai dengan kekuatan orang-orang. 

Prinsip dari perlakuan jenazah ODHA ini lebih mengutamakan pada tercukupinya alat pelindung diri tenaga pemulasaran jenazah. 

 " Prinsipnya perlakuan jenazah ODHA sama juga dengan jenazah pasien infeksius yang lain, cuma lebih mengutamakan pada alat pelindung diri, " ungkap Taufiq. 

Alat pelindung diri (APD) yang diperlukan dalam pemulasaraan jenazah ODHA ini sangatlah gampang diperoleh di market serta terjangkau dari sisi harga. APD itu mencakup sarung tangan (handscoone), celemek plastik (aprone), penutup kepala (hairnet), penutup hidung (masker), kacamata serta sepatu bot. 

 " Bila yang sekali gunakan ada handscoone hanganya Rp 5 ribu sepasang, aprone Rp 7. 500, hairnet Rp 2. 500 serta asker Rp 1. 000 per lembar. Bila kacamata daan bot nya dapat digunakan berkali-kali, " tuturnya. 

Terkecuali pemenuhan APD untuk pemulasara jenazah, prinsip pemulasaran jenazah ODHA yang butuh di perhatikan yaitu pengelolaan air limbah waktu memandikan jenazah yang perlu dilokalisir sedemikian rupa. 

Air sisa memandikan jenazah ODHA tak bisa dibuang dengan cara asal-asalan tetapi mesti ditampung didalam kubangan serta ditimbun. " Hingga prinsip mesti meminimalisir air. Sesudah seluruhnya usai, seluruhnya peralatan sisa pemulasaran dicuci dengan klorin, " jelas Taufik. 

Kursus pemulasaran jenazah ODHA yang di gelar KPA ini menurut Taufik adalah step awal saat sebelum SOP pemulasaran jenazah ODHA disosialisasikan pada orang-orang luas. Beberapa peserta yang sudah dilatih nanti berkewajiban menyosialisasikan pada orang-orang sesudah SOP pemulasaran jenazah ODHA ini disetujui oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, 

 " Hari ini sejenis training untuk trainee, nanti semasing Puksesmas harus lakukan sosialisasi, " paparnya. 

Berdasar pada info, SOP pemulasaran jenazah ODHA ini bakal diberlakukan mulai 3 Juli 2015. SOP pemulasaran jenazah ODHA ini dapat bakal diusulkan juga sebagai SOP pemulasaran jenazah pada umumnya untuk menghadapi penularan penyakit dari badan jenazah. 

 " Kita tidak paham jenazah itu menanggung derita penyakit infeksius atau tak. Bakal tambah baik bila SOP itu juga diberlakukan untuk jenazah umum, " pungkas Taufik.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar