Wajib Ditahu, Ini Hukum Pehiasan Wanita yang Boleh Tampak dan Tidak


Tutup aurat yaitu keharusan untuk tiap-tiap muslimah. Tetapi, bagaimanakah hukum atau batasan perhiasan wanita muslimah? 
Diambil dari makalah Dr Yusuf Al Qaradhawi tentang perhiasan wanita : Ma Yajuzu Ibda’uhu Min Zinati Al Mar’ah wa Ma La Yajuzu (Pehiasan wanita yang bisa Terlihat serta Tak). Tersebut batasan perhiasan wanita. 
  
Panduan-petunjuk Al Qur’an pada wanita yang tertuang didalam Surat An-Nur, “Katakanlah pada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya serta kemaluannya serta jangan sampai mereka menampakkan perhiasannya, terkecuali yang (umum) terlihat dari padanya. ” (An-Nur : 31) yaitu : 
a.) Firman-Nya, “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, terkecuali yang (umum) terlihat dari padanya. ” 

Perhiasan wanita : Semua suatu hal yang dipakai wanita juga sebagai perhiasan, baik itu berbentuk perhiasan alami yang dibawa wanita seperti muka, rambut, bentuk tubuh yang prima atau perhiasan yang di ciptakan seperti pakaian, anting-anting, kalung, cincin, gelang ataupun pewarna dan sebagainya. 
b.) Firman-Nya, “Hendaklah mereka tutup kain kudung dadanya. ” (An-Nur : 31) 
Kain kudung, terjemahan dari kata khumur bentuk plural dari khimar berarti penutup kepala. 
  
Dada, terjemahan dari juyub bentuk plural dari jaib berarti sisi terbuka dari dada. 
Harus hukumnya untuk wanita tutup kepalanya dengan kain penutupnya menjulur sampai menutupi lehernya serta sepenuh dadanya. 
c.) Firman-Nya, “Janganlah memperlihatkan perhiasannya terkecuali pada suami mereka, atau bapak mereka. ” (An-Nur : 31) 
  
Larangan wanita untuk memperlihatkan perhiasannya yang tersembunyi dalam ayat diatas kecuali pada 12 orang : 
Suami bisa lihat apa sajakah dari badan istrinya serta sebaliknya. Hadits Nabi, “Jagalah auratmu terkecuali dari istrimu. ” 
Termasuk juga di dalamnya kakek dari pihak bapak serta ibu. 
  
Bapak dari pihak suaminya. 
Anak-anaknya. Termasuk juga cucu, laki-laki serta wanita. 
Anak-anak dari pihak suaminya. Jika berjalan pencampuran. 
Saudara-saudaranya. Saudara kandung atau saudara dari pihak bapak serta ibu. 
Keponakan-keponakannya dari pihak saudara laki-laki. 
Keponakan-keponakannya dari pihak saudara wanita. 
Wanita-wanita yang dekat dengannya. Apakah karena jalinan agama atau keturunan. 
  
Budak-budaknya. Laki-laki serta wanita. Islam jadikan budak anggota keluarga. 
Pekerja yang turut dengannya yang keluar masuk rumahnya serta telah tidak mempunyai hasrat seksual lagi. 
Anak-anak yang belum tahu aurat wanita, serta belum nampak insting seksualnya, walaupun belum baligh namun telah mengerti hubungan suami istri, tidak bisa untuk wanita dari pihak bapak serta ibu. 
  
Ayat itu tidak mengatakan nama paman dari pihak bapak serta ibu. Pada umumnya, keduanya terhitung bapak baginya. Rasulullah bersabda, “ Paman yaitu paruhan bapak. ” HR. MUSLIM. 
Sekian, semoga bermanfaat. (Syahida)
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar