Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan


JAKARTA – Penggusuran yang dikerjakan personel Kodam IV Diponegoro di Jalan Setia Budi RT 04/RW 02 Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada awal Agustus selanjutnya pada akhirnya bergulir ke meja hijau. Warga yang terasa jadi korban menuntut Presiden Jokowi ke pengadilan. 

Presiden Jokowi digugat juga sebagai Panglima Paling tinggi TNI. Nilai tuntutan ganti rugi yang diserahkan warga yaitu Rp 21, 184 miliar yang nanti bakal ditujukan pada 21 kepala keluarga. 

Pengacara Theodorus Yosep Parera yang mewakili warga Srondol Kulon korban gusuran mendaftarkan tuntutan itu ke Pengadilan Negeri Semarang pada 19 Agustus lalu. Pihak tergugatnya diantaranya Presiden RI (tergugat I), Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat dan Kodam IV Diponegoro/ 

Tuntutan pada presiden ini sudah didaftarkan oleh kuasa hukum warga, Theodorus Yosep Parera ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 19 Agustus 2015. 

”Presiden RI yaitu pihak yang kami tuntut pertama, ” kata Yoseop dalam siaran pers ke media, Jumat (28/9). 

Jadi kenapa menuntut Presiden RI? Yosep lalu menunjuk ketetapan Pasal 10 UUD 1945 yang menyebutkan Presiden RI yaitu pemegang kekuasaan paling tinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut serta Angkatan Udara. 

“Jadi dengan cara hirarki mereka yaitu satu kesatuan yg tidak dapat dipisahkan, ” tegasnya. 

Yosep menyatakan, Jokowi butuh turun tangan dalam perkara itu. Karena, langkah yang dikerjakan personel Kodam IV Diponegoro itu terang menyalahi ketentuan perundang-undangan. 

Menurut Yosep, warga korban gusuran pasti tidak berani melakukan perlawanan dengan cara fisik saat personel Kodam IV Diponegoro menggusur perumahan mereka. Karena itu, katanya, hanya satu langkah yaitu lewat jalur hukum. 

“Presiden mesti turun tangan supaya yang akan datang TNI tak akan ikut serta masalah seperti ini. Bila selalu berlangsung, hancurlah negara ini dari system peradilan yang telah kita bentuk karena hukum telah diinjak-injak, ” katanya. 

Lalu dari tempat mana aslinya angka tuntutan Rp 21, 184 miliar? Yosep menuturkan, angka itu adalah penjumlahan dari kerugian materiil Rp 10, 648, miliar disebabkan rusaknya bangunan, dan duit semasing Rp 500 juta untuk 21 kepala keluarga.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar